
sosialisasi PISEW yang dilakukan di Balai Desa Gempolsewu pada tanggal 4 September 2025 sekaligus pembentukan Kelompok Kerja Antara Desa (KKAD) oleh sebab itu diadakan Musyawarah Antar Desa (MAD). dimana kejasama antar desa tersebut antara Desa Ge,polsewu dan Desa Rowosari. adapun jalan yang akan dibangun rencana awalnya adalah jalan penghubung antara Desa Gempolsewu yang berada di dusun Rejosari dan Desa Rowosari yang berada di dusun Tegalrejo sehingga disebutkan dalam musyawarah tersebut dibentuklah kelompok yang bernama "REJOMULYO". namun seiring berjalannya waktu dan dengan berbagai pertimbangan jalan tersebut merupakan aset milik Desa Sendang Sikucing sehingga pembangunan jalan tersebut dibatalkan dan diganti dengan membangun jalan pertanian Dusun Krangkong dan Dusun Sewuni Desa Gempolsewu. karena salah satu syarat dari PISEW itu adalah jalan pertanian atau jalan yang digunakan untuk jalur usaha. dan di Desa Rowosari sendiri juga dibangun jalan arah menuju Pemakaman Umum karena itu merupakan jalan pertanian juga. kerjasamanya karena kedua Desa ini sama-sama membangun Jalan pertanian dan dengan satu anggaran. maka dibentuklah kelompok. dengan susunan sebagai berikut:
MAD Pembentukan Kelompok Kerjasama Antar Desa (KKAD)
*Nama KKAD*
REJO MULYO
*Ketua*
Bpk. Warsio (Rejosari Gempolsewu)
*Sekretaris*
Ibu Robiati (Rowosari)
*Bendahara*
Ibu Siti Munaziroh (Gempolsewu)
*Perencanaan*
1. BpkTeguh aryawan (Gempolsewu)
2. Bpk Rohim (Rowosari)
*Pelaksanaan*
1. Bpk Ashar (Gempolsewu)
2. Bpk Bunari (Rowosari)
*Pengawasan*
1. Bpk Abidin (Gempolsewu)
2. Bpk Romadhon (Rowosari)
- Fasilitator Masyarakat (FM)-masih seleksi Kab
- PPPK dan Ketua KKAD yg ttd PKS (perjanjian kerjasama)
- Anggaran 500jt
- Pencairan dana ke KKAD
- Tahapan PISEW
1. MAD
2. PKS
3. Perencanaan KKAD survey dng FM
4. Pelaksanaan harus melibatkan tenaga lokal, ada trial/dipandu utk teknis lapangan
5. Pelaporan didampingi FM,dan KKAD diundang oleh Balai utk teknis tata caranya
6. Pemeriksaan/Audit oleh BPK
Dipost : 03 November 2025 | Dilihat : 4
Share :